Setelah riset, diketahui bahwa petugas bea cukai di Indonesia bisa mendapatkan 50% dari nilai denda administratif sejak 2011, diperbarui lagi di 2024. Mereka juga bisa menerima reward maksimal Rp 1 miliar per kasus dan ada peluang mengajukan keberatan. Sistem ini berpotensi memicu pelanggaran dan korupsi karena insentif besar dan kurang transparan.
Setelah sedikit riset, ini BENERAN. Orang bea cukai dapet 50% dari nilai sanksi administrasi (premi) yang diatur SEJAK TAHUN 2011 (!) dan diperbaharui di PMK 21 thn 2024.
Inget gak kasus-kasus viral denda (premi) sampe 3x atau 10x lipat harga barang?? ketahuan cuyyy 🫵😂📸
@eryandon
Pasal 113D UU 17/2006
Mohon konfirmasinya Pak @prastow
(berbicara dengan nada pelan ingin tahu) https://t.co/JLXRWZRD1K
Bisa dilihat bahwa pasal yang mengatur jumlah insentif ini NGGAK berubah. Pantes becuk pada cari pelanggaran harga lah pelanggaran kuantitas lah pelanggaran macem2 🫵😂📸
Berapa sih maksimal bisa dapet REWARD buat ginian?
jadi, petugas bea cukai atau pihak2 tertentu (HEHE DEFINISINYA LUMAYAN LONGGAR) itu bisa dapet maksimal Rp 1 milyar PER KASUS 🫵😂📸
lumayan cuy kalo nge-denda wisatawan balik per orang berapalah 3 juta atau 10 juta
SEKARANG KASUS INI MAKE SENSE
Karena denda bisa sampe besar bgt sesuai dengan nilai impornya. Jika nilai impor misal Rp 3 milyar, denda yang masuk sebagai insentif ke kantong bisa max 1 milyar
Daripada itu, pak, ratusan juta aja deh lebih ringan :)
@kumparan
Pemilik Sekolah Luar Biasa mengaku ditagih ratusan juta oleh Bea Cukai saat mau ambil alat untuk tunanetra yang diperoleh dari bantuan perusahaan dari Korea. #bisnisupdate #update #bisnis #text https://t.co/Z7ZzSg23S7
Untuk memperjelas twit pertama: 50% dari nilai sanksi administrasi (yg sering viral itu lho karena dianggap """pelanggaran""" bahkan kalopun salah dikit atau harganya mereka nemuin beda di website lain)
Atau dari nilai lelang 🥱
Pas udah luang gue post screenshot peraturannya.
Kayaknya belum pada ngeh: HARGA PRODUK DITENTUKAN OLEH PETUGAS BEA CUKAI.
BUKTI BAHWA HARGA SEGITU? BISA LEWAT SCREENSHOT E-COMMERCE RANDOM. Konsekuensinya? "Pelanggaran" itu mudah sekali dibuat. Kalau mau "denda" tinggal "membuktikan" bahwa harga di vendor A lebih murah.
Sudah banyak yang kena mainan denda gini dari dulu 😔 coba aja search twitter dengan kata kunci tertentu.
Bakal keluar banyaaaaak testimoni. Ternyata oh ternyata, ada insentif finansial untuk mendenda sebanyak-banyaknya dan semudah-mudahnya 🤯
Jadi pada kasus ini, yang masuk kantong itu 12,5 juta ya jika kita memang manusia hukum yang mengikuti hukum NKRI termasuk turunannya yaitu PMK 🤭 yaitu 50% dari Rp 25 jt denda
@ladymitrescu
Update lollll… kalau ngasih gift berarti dihitung nominalnya padahal untuk dipakai sendiri, terus akan dapat sanksi administrasi??? Emangnya ngelanggar apaan coy? https://t.co/ZYtTBcWuEW
Saya mengingatkan bahwa siapa saja yang kena denda, boleh dan BERHAK mengajukan KEBERATAN.
Sudah diatur di UU 17 tahun 2006 dan AFAICT belom ada updatenya. Jadi untuk teman-teman yang kena (allegedly) pemerasan, setidaknya ada mekanisme hukum untuk "naik banding" ya 🙏🏽
Flashback ke kasus-kasus lama yang orang pada heran... kok bea cukai ga ngedengerin bukti2 warga bahwa ini gift lah, sample lah ^_^
Padahal banyak pengecualian lho (diskresi) termasuk ✨ BARANG CONTOH (SAMPLE), BARANG PINDAHAN, DAN BARANG HADIAH TERTENTU ✨
Ada juga kasus disuruh bayar jaminan 🤭 padahal di PMK yang bersangkutan, nggak usah bayar jaminan dulu loh sebelum boleh mengajukan keberatan 🤭
Gue merujuk pada peraturan2 lama. Sekarang mesti bayar (which is uh, worse); untuk rinciannya silakan lihat dokumen biar nggak tersesat.
Untuk nilai premi yang didapat lewat mekanisme2 di thread ini, jujur gue ga berani kutip karena di laporan2, ada figur "pendapatan denda lain" dan "pendapatan bea" dan "pendapatan x y z" lain.
Mesti orang dalam yg tafsirkan. Tapi, ini ada figur kasar:
@logikakalsehat
@samsarigged Agak sulit dapat angka pasti jumlah penerimaan bea cukai yang bisa diajukan premi, tapi mungkin angka ini mendekati. Sumber: Laporan Kinerja DJBC tahun 2024 https://t.co/xf61sGqYlv
Tetapi sebagai pihak yang pernah bbrp kali berurusan, bisa diingat bahwa denda bukan hanya satu-satunya mekanisme untuk hal-hal mengalir. Bisa juga dari testimoni di bawah ini.
belum juga sitaan. Bisa dicari testimoni lain.
Akhirul kalam, mohon bea cukai berbenah dan "tidak macam-macam lagi" seperti kata presiden 😇🙏🏽
Komentar terakhir gue: mas @aasikinn27 mohon di-cek lagi halaman 217. Nggak ada referensi yang mendukung poin anda.
Adanya malah "...a cause of concern due to the potential for corruption ... cost, uncertainty, and lack of transparency"
Dan inget: buat barang masuk dan keluar.
Tambahan info untuk banding/keberatan
Rujuk ke PMK 136/2022 untuk rinciannya. Berikut testimoni:
Oh gitu ya kak @KopBam dan @1nferno__ , berarti memang ada insentif yang berasal dari PMK dimaksud? 😊
Tolong dong upload juknis dan rincian mekanismenya, terutama yang pra-2024, agar warlok2 ini termasuk saya bisa tahu secara persis seperti apa, hehe, kita negara hukum kan? 😊
Terimakasih kak Vanny sudah coba klarifikasi ke bea cukai, tetapi ada beberapa bantahan kuat dari poin2 petugas:
1. Petugasnya bilang "yang perlu diluruskan bahwa bukan dari tiap barang yang disita"
Ya memang. Di thread ini juga bukan bicara sitaan,
melainkan dari denda administrasi yang kemudian bisa dipungut preminya.
Petugas kemudian kemudian bilang "bukan dari tiap pungutan negara"
Ya memang bukan. PMK 21 thn 2024 sudah cukup jelas di pasal 2 dan 3, yaitu ada dua jenis umum: pidana dan non-pidana.
Tapi anehnya,
Penjelasan petugas ini a) secara *eksplisit* tidak sesuai dengan PMK 21 thn 2024 pasal 2 & 3, yang menyatakan bahwa *bukan hanya* hasil dari pelanggaran pidana saja yang bisa dijadikan premi, dan b) mengonfirmasi bahwa salah HS itu "nilai pabean kesalahan administratif"
which,
which is ngeselin karena apa dianggap warga ini sebegitu BODOH hingga bisa di-gaslight? 😂
Setiap hal ada sebab-akibat. Pola redline meningkat tiap sblm lebaran, pola ajukan keberatan yg susah, pola dikenakan harga tertinggi di e-commerce... dan analisis dari WTC sendiri.
Gue bikin lebih jelas lagi: it is factual that Indonesian customs officials can receive up to 50% of the value of fines they impose.
The exact mechanism is blurry dan belum ada klarifikasi dari akun twitter BC; bahkan puluhan orang sudah tag.
What does this says about them?
i.e., the fundamental incentive structure exists as described in the regulation+WTO (bukan WTC sori)
saking keselnya gue campursari cuy.
Di 2024, perverse incentive (cobra effect) malah diperluas utk yg tindak pidana: advokat, penampung "dana titipan", penuntut, peneliti.
#JanganMauDigaslight plus satu solusi bagus ttg akuntabilitas 😊🙏🏽
Penetapan harga ini yang paling bisa diperbaiki dengan segera oleh @beacukaiRI yang katanya makin baik, sesuai arahan presiden.
Sekarang mah ga transparan, ga akuntabel, dan ada perverse incentive-nya.
#JanganMauDigaslight#Jasmerah
Setelah sedikit riset, ini BENERAN. Orang bea cukai dapet 50% dari nilai sanksi administrasi (premi) yang diatur SEJAK TAHUN 2011 (!) dan diperbaharui di PMK 21 thn 2024.
Inget gak kasus-kasus viral denda (premi) sampe 3x atau 10x lipat harga barang?? ketahuan cuyyy 🫵😂📸Ini kalau mau lihat silakan~
yg tahun 2011
yg tahun 2024
Bisa dilihat bahwa pasal yang mengatur jumlah insentif ini NGGAK berubah. Pantes becuk pada cari pelanggaran harga lah pelanggaran kuantitas lah pelanggaran macem2 🫵😂📸Lebih parahnya tahu nggak apa? Ternyata boleh mengajukan KEBERATAN atas DENDA BECUK.
Petugas Bea Cukai kalo nggak memberikan INFORMASI JELAS mengenai hak mengajukan keberatan ke para wisatawan balik atau importir retail ya... sus bgt 👀
diatur di siniBerapa sih maksimal bisa dapet REWARD buat ginian?
jadi, petugas bea cukai atau pihak2 tertentu (HEHE DEFINISINYA LUMAYAN LONGGAR) itu bisa dapet maksimal Rp 1 milyar PER KASUS 🫵😂📸
lumayan cuy kalo nge-denda wisatawan balik per orang berapalah 3 juta atau 10 jutaSEKARANG KASUS INI MAKE SENSE
Karena denda bisa sampe besar bgt sesuai dengan nilai impornya. Jika nilai impor misal Rp 3 milyar, denda yang masuk sebagai insentif ke kantong bisa max 1 milyar
Daripada itu, pak, ratusan juta aja deh lebih ringan :)Untuk memperjelas twit pertama: 50% dari nilai sanksi administrasi (yg sering viral itu lho karena dianggap """pelanggaran""" bahkan kalopun salah dikit atau harganya mereka nemuin beda di website lain)
Atau dari nilai lelang 🥱
Pas udah luang gue post screenshot peraturannya.Kayaknya belum pada ngeh: HARGA PRODUK DITENTUKAN OLEH PETUGAS BEA CUKAI.
BUKTI BAHWA HARGA SEGITU? BISA LEWAT SCREENSHOT E-COMMERCE RANDOM. Konsekuensinya? "Pelanggaran" itu mudah sekali dibuat. Kalau mau "denda" tinggal "membuktikan" bahwa harga di vendor A lebih murah.Sudah banyak yang kena mainan denda gini dari dulu 😔 coba aja search twitter dengan kata kunci tertentu.
Bakal keluar banyaaaaak testimoni. Ternyata oh ternyata, ada insentif finansial untuk mendenda sebanyak-banyaknya dan semudah-mudahnya 🤯Jadi pada kasus ini, yang masuk kantong itu 12,5 juta ya jika kita memang manusia hukum yang mengikuti hukum NKRI termasuk turunannya yaitu PMK 🤭 yaitu 50% dari Rp 25 jt dendaMohon maaf, ente bicara apa sih? Pasal 14 itu ttg penentuan PEMBAGIAN PORSI uang denda.
Kita kutip yg lama berlaku (2011 s/d 2024)
10% individu, 40% untuk ✨EKOSISTEM✨ becuk (sama aja bro u kira insentif dan segala macem luar-gaji, dari mana uangnya?)Saya mengingatkan bahwa siapa saja yang kena denda, boleh dan BERHAK mengajukan KEBERATAN.
Sudah diatur di UU 17 tahun 2006 dan AFAICT belom ada updatenya. Jadi untuk teman-teman yang kena (allegedly) pemerasan, setidaknya ada mekanisme hukum untuk "naik banding" ya 🙏🏽Flashback ke kasus-kasus lama yang orang pada heran... kok bea cukai ga ngedengerin bukti2 warga bahwa ini gift lah, sample lah ^_^
Padahal banyak pengecualian lho (diskresi) termasuk ✨ BARANG CONTOH (SAMPLE), BARANG PINDAHAN, DAN BARANG HADIAH TERTENTU ✨Ada juga kasus disuruh bayar jaminan 🤭 padahal di PMK yang bersangkutan, nggak usah bayar jaminan dulu loh sebelum boleh mengajukan keberatan 🤭
Jadi:
- allegedly, mengenakan denda pada barang2 pengecualian (melanggar hukum)
- allegedly, suruh bayar jaminan (melanggar hukum)Ralat poin terakhir, update terbaru PMK (tahun 2022) benar mesti memberikan jaminan 😇🙏🏽
Gue merujuk pada peraturan2 lama. Sekarang mesti bayar (which is uh, worse); untuk rinciannya silakan lihat dokumen biar nggak tersesat.Untuk nilai premi yang didapat lewat mekanisme2 di thread ini, jujur gue ga berani kutip karena di laporan2, ada figur "pendapatan denda lain" dan "pendapatan bea" dan "pendapatan x y z" lain.
Mesti orang dalam yg tafsirkan. Tapi, ini ada figur kasar:Tetapi sebagai pihak yang pernah bbrp kali berurusan, bisa diingat bahwa denda bukan hanya satu-satunya mekanisme untuk hal-hal mengalir. Bisa juga dari testimoni di bawah ini.
belum juga sitaan. Bisa dicari testimoni lain.Akhirul kalam, mohon bea cukai berbenah dan "tidak macam-macam lagi" seperti kata presiden 😇🙏🏽Komentar terakhir gue: mas @aasikinn27 mohon di-cek lagi halaman 217. Nggak ada referensi yang mendukung poin anda.
Adanya malah "...a cause of concern due to the potential for corruption ... cost, uncertainty, and lack of transparency"
Dan inget: buat barang masuk dan keluar.Tambahan info untuk banding/keberatan
Rujuk ke PMK 136/2022 untuk rinciannya. Berikut testimoni:Oh gitu ya kak @KopBam dan @1nferno__ , berarti memang ada insentif yang berasal dari PMK dimaksud? 😊
Tolong dong upload juknis dan rincian mekanismenya, terutama yang pra-2024, agar warlok2 ini termasuk saya bisa tahu secara persis seperti apa, hehe, kita negara hukum kan? 😊Terimakasih kak Vanny sudah coba klarifikasi ke bea cukai, tetapi ada beberapa bantahan kuat dari poin2 petugas:
1. Petugasnya bilang "yang perlu diluruskan bahwa bukan dari tiap barang yang disita"
Ya memang. Di thread ini juga bukan bicara sitaan,melainkan dari denda administrasi yang kemudian bisa dipungut preminya.
Petugas kemudian kemudian bilang "bukan dari tiap pungutan negara"
Ya memang bukan. PMK 21 thn 2024 sudah cukup jelas di pasal 2 dan 3, yaitu ada dua jenis umum: pidana dan non-pidana.
Tapi anehnya,Penjelasan petugas ini a) secara *eksplisit* tidak sesuai dengan PMK 21 thn 2024 pasal 2 & 3, yang menyatakan bahwa *bukan hanya* hasil dari pelanggaran pidana saja yang bisa dijadikan premi, dan b) mengonfirmasi bahwa salah HS itu "nilai pabean kesalahan administratif"
which,which is ngeselin karena apa dianggap warga ini sebegitu BODOH hingga bisa di-gaslight? 😂
Setiap hal ada sebab-akibat. Pola redline meningkat tiap sblm lebaran, pola ajukan keberatan yg susah, pola dikenakan harga tertinggi di e-commerce... dan analisis dari WTC sendiri.Gue bikin lebih jelas lagi: it is factual that Indonesian customs officials can receive up to 50% of the value of fines they impose.
The exact mechanism is blurry dan belum ada klarifikasi dari akun twitter BC; bahkan puluhan orang sudah tag.
What does this says about them?i.e., the fundamental incentive structure exists as described in the regulation+WTO (bukan WTC sori)
saking keselnya gue campursari cuy.
Di 2024, perverse incentive (cobra effect) malah diperluas utk yg tindak pidana: advokat, penampung "dana titipan", penuntut, peneliti.#JanganMauDigaslight plus satu solusi bagus ttg akuntabilitas 😊🙏🏽
Penetapan harga ini yang paling bisa diperbaiki dengan segera oleh @beacukaiRI yang katanya makin baik, sesuai arahan presiden.
Sekarang mah ga transparan, ga akuntabel, dan ada perverse incentive-nya.#JanganMauDigaslight #Jasmerah
yes
Setelah sedikit riset, ini BENERAN. Orang bea cukai dapet 50% dari nilai sanksi administrasi (premi) yang diatur SEJAK TAHUN 2011 (!) dan diperbaharui di PMK 21 thn 2024.
Inget gak kasus-kasus viral denda (premi) sampe 3x atau 10x lipat harga barang?? ketahuan cuyyy 🫵 ... Ini kalau mau lihat silakan~
yg tahun 2011
yg tahun 2024
Bisa dilihat bahwa pasal yang mengatur jumlah insentif ini NGGAK berubah. Pantes becuk pada cari pelanggaran harga lah pelanggaran kuantitas lah pelanggaran macem2 🫵 ... Lebih parahnya tahu nggak apa? Ternyata boleh mengajukan KEBERATAN atas DENDA BECUK.
Petugas Bea Cukai kalo nggak memberikan INFORMASI JELAS mengenai hak mengajukan keberatan ke para wisatawan balik atau importir retail ya... sus bgt
diatur di sini ... Berapa sih maksimal bisa dapet REWARD buat ginian?
jadi, petugas bea cukai atau pihak2 tertentu (HEHE DEFINISINYA LUMAYAN LONGGAR) itu bisa dapet maksimal Rp 1 milyar PER KASUS 🫵
lumayan cuy kalo nge-denda wisatawan balik per orang berapalah 3 juta atau 10 juta ... SEKARANG KASUS INI MAKE SENSE
Karena denda bisa sampe besar bgt sesuai dengan nilai impornya. Jika nilai impor misal Rp 3 milyar, denda yang masuk sebagai insentif ke kantong bisa max 1 milyar
Daripada itu, pak, ratusan juta aja deh lebih ringan :) ... Untuk memperjelas twit pertama: 50% dari nilai sanksi administrasi (yg sering viral itu lho karena dianggap """pelanggaran""" bahkan kalopun salah dikit atau harganya mereka nemuin beda di website lain)
Atau dari nilai lelang 🥱
Pas udah luang gue post screenshot peraturannya. ... Kayaknya belum pada ngeh: HARGA PRODUK DITENTUKAN OLEH PETUGAS BEA CUKAI.
BUKTI BAHWA HARGA SEGITU? BISA LEWAT SCREENSHOT E-COMMERCE RANDOM. Konsekuensinya? "Pelanggaran" itu mudah sekali dibuat. Kalau mau "denda" tinggal "membuktikan" bahwa harga di vendor A lebih murah. ... Sudah banyak yang kena mainan denda gini dari dulu coba aja search twitter dengan kata kunci tertentu.
Bakal keluar banyaaaaak testimoni. Ternyata oh ternyata, ada insentif finansial untuk mendenda sebanyak-banyaknya dan semudah-mudahnya 🤯 ... Jadi pada kasus ini, yang masuk kantong itu 12,5 juta ya jika kita memang manusia hukum yang mengikuti hukum NKRI termasuk turunannya yaitu PMK 🤭 yaitu 50% dari Rp 25 jt denda ... Mohon maaf, ente bicara apa sih? Pasal 14 itu ttg penentuan PEMBAGIAN PORSI uang denda.
Kita kutip yg lama berlaku (2011 s/d 2024)
10% individu, 40% untuk EKOSISTEM becuk (sama aja bro u kira insentif dan segala macem luar-gaji, dari mana uangnya?) ... Saya mengingatkan bahwa siapa saja yang kena denda, boleh dan BERHAK mengajukan KEBERATAN.
Sudah diatur di UU 17 tahun 2006 dan AFAICT belom ada updatenya. Jadi untuk teman-teman yang kena (allegedly) pemerasan, setidaknya ada mekanisme hukum untuk "naik banding" ya ... Flashback ke kasus-kasus lama yang orang pada heran... kok bea cukai ga ngedengerin bukti2 warga bahwa ini gift lah, sample lah ^_^
Padahal banyak pengecualian lho (diskresi) termasuk BARANG CONTOH (SAMPLE), BARANG PINDAHAN, DAN BARANG HADIAH TERTENTU ... Ada juga kasus disuruh bayar jaminan 🤭 padahal di PMK yang bersangkutan, nggak usah bayar jaminan dulu loh sebelum boleh mengajukan keberatan 🤭
Jadi:
- allegedly, mengenakan denda pada barang2 pengecualian (melanggar hukum)
- allegedly, suruh bayar jaminan (melanggar hukum) ... Ralat poin terakhir, update terbaru PMK (tahun 2022) benar mesti memberikan jaminan
Gue merujuk pada peraturan2 lama. Sekarang mesti bayar (which is uh, worse); untuk rinciannya silakan lihat dokumen biar nggak tersesat. ... Untuk nilai premi yang didapat lewat mekanisme2 di thread ini, jujur gue ga berani kutip karena di laporan2, ada figur "pendapatan denda lain" dan "pendapatan bea" dan "pendapatan x y z" lain.
Mesti orang dalam yg tafsirkan. Tapi, ini ada figur kasar: ... Tetapi sebagai pihak yang pernah bbrp kali berurusan, bisa diingat bahwa denda bukan hanya satu-satunya mekanisme untuk hal-hal mengalir. Bisa juga dari testimoni di bawah ini.
belum juga sitaan. Bisa dicari testimoni lain. ... Akhirul kalam, mohon bea cukai berbenah dan "tidak macam-macam lagi" seperti kata presiden ... Komentar terakhir gue: mas @aasikinn27 mohon di-cek lagi halaman 217. Nggak ada referensi yang mendukung poin anda.
Adanya malah "...a cause of concern due to the potential for corruption ... cost, uncertainty, and lack of transparency"
Dan inget: buat barang masuk dan keluar. ... Tambahan info untuk banding/keberatan
Rujuk ke PMK 136/2022 untuk rinciannya. Berikut testimoni: ... Oh gitu ya kak @KopBam dan @1nferno__ , berarti memang ada insentif yang berasal dari PMK dimaksud?
Tolong dong upload juknis dan rincian mekanismenya, terutama yang pra-2024, agar warlok2 ini termasuk saya bisa tahu secara persis seperti apa, hehe, kita negara hukum kan? ... Terimakasih kak Vanny sudah coba klarifikasi ke bea cukai, tetapi ada beberapa bantahan kuat dari poin2 petugas:
1. Petugasnya bilang "yang perlu diluruskan bahwa bukan dari tiap barang yang disita"
Ya memang. Di thread ini juga bukan bicara sitaan, ... melainkan dari denda administrasi yang kemudian bisa dipungut preminya.
Petugas kemudian kemudian bilang "bukan dari tiap pungutan negara"
Ya memang bukan. PMK 21 thn 2024 sudah cukup jelas di pasal 2 dan 3, yaitu ada dua jenis umum: pidana dan non-pidana.
Tapi anehnya, ... Penjelasan petugas ini a) secara *eksplisit* tidak sesuai dengan PMK 21 thn 2024 pasal 2 & 3, yang menyatakan bahwa *bukan hanya* hasil dari pelanggaran pidana saja yang bisa dijadikan premi, dan b) mengonfirmasi bahwa salah HS itu "nilai pabean kesalahan administratif"
which, ... which is ngeselin karena apa dianggap warga ini sebegitu BODOH hingga bisa di-gaslight?
Setiap hal ada sebab-akibat. Pola redline meningkat tiap sblm lebaran, pola ajukan keberatan yg susah, pola dikenakan harga tertinggi di e-commerce... dan analisis dari WTC sendiri. ... Gue bikin lebih jelas lagi: it is factual that Indonesian customs officials can receive up to 50% of the value of fines they impose.
The exact mechanism is blurry dan belum ada klarifikasi dari akun twitter BC; bahkan puluhan orang sudah tag.
What does this says about them? ... i.e., the fundamental incentive structure exists as described in the regulation+WTO (bukan WTC sori)
saking keselnya gue campursari cuy.
Di 2024, perverse incentive (cobra effect) malah diperluas utk yg tindak pidana: advokat, penampung "dana titipan", penuntut, peneliti. ... #JanganMauDigaslight plus satu solusi bagus ttg akuntabilitas
Penetapan harga ini yang paling bisa diperbaiki dengan segera oleh @beacukaiRI yang katanya makin baik, sesuai arahan presiden.
Sekarang mah ga transparan, ga akuntabel, dan ada perverse incentive-nya. ... #JanganMauDigaslight #Jasmerah
Missing some Tweet in this thread? You can try to
Update